Formulir Perpanjang Ijin Operasional Pendidikan Madrasah






Persyaratan Pendirian/Perpanjangan Ijin Operasional Pendidikan Madrasah :


Persyaratan Administratif :
  1. Formulir permohonan ijin madrasah;
  2. Photocopy sah Akte Notaris Lembaga penyelenggara Pendidikan yang berbadan hukum yang telah disahkan dari Kemenkumham RI;
  3. Photocopy sah SK Struktur Organisasi dan Susunan Pengurus lembaga;
  4. Photocopy sah KTP Pengurus Lembaga;
  5. Photocopy sah Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART);
  6. Photocopy SK Struktur Manajemen dan Personalia Madrasah;
  7. Photocopy SIOP Lama;
  8. Photocopy Sertifikat NPSN;
  9. Surat Pernyataan Jaminan Pembiayaan Pendidikan paling sedikit 1 (satu) tahun berikutnya (bermaterai 6000)
Persyaratan Teknis :
  1. Dokumen Kurikulum;
  2. Dokumen Rencana Induk Pengembangan Madrasah;
  3. Jumlah minimal guru;
  4. Kualifikasi minimal guru;
  5. Kualifikasi minimal Kepala Madrasah;
  6. Jumlah minimal tenaga administrasi;
  7. Kualifikasi minimal tenaga administrasi;
  8. Luas tanah/lahan minimal;
  9. Jumlah minimal ruang kelas;
  10. Ruang Kepala Madrasah;
  11. Ruang Guru;
  12. Ruang Tata Usaha;
  13. Tempat beribadah;
  14. Jumlah minimal toilet peserta didik dan guru dan tenaga kependidikan;
  15. Sarana minimal bermain/berolah raga;
  16. Buku/Bahan Ajar;
  17. Jumlah minimal buku pengayaan dan referensi;
  18. Jumlah minimal peralatan belajar/laboratorium;
  19. Jumlah minimal peralatan penunjang administrasi;
Data dikirim selambatnya tanggal 28 Februari 2015, via E-mail

Sumber

0 komentar :

Posting Komentar