Persyaratan Pendirian/Perpanjangan Ijin Operasional Pendidikan Madrasah :
Persyaratan Administratif :
- Formulir permohonan ijin madrasah;
- Photocopy sah Akte Notaris Lembaga penyelenggara Pendidikan yang berbadan hukum yang telah disahkan dari Kemenkumham RI;
- Photocopy sah SK Struktur Organisasi dan Susunan Pengurus lembaga;
- Photocopy sah KTP Pengurus Lembaga;
- Photocopy sah Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART);
- Photocopy SK Struktur Manajemen dan Personalia Madrasah;
- Photocopy SIOP Lama;
- Photocopy Sertifikat NPSN;
- Surat Pernyataan Jaminan Pembiayaan Pendidikan paling sedikit 1 (satu) tahun berikutnya (bermaterai 6000)
Persyaratan Teknis :
- Dokumen Kurikulum;
- Dokumen Rencana Induk Pengembangan Madrasah;
- Jumlah minimal guru;
- Kualifikasi minimal guru;
- Kualifikasi minimal Kepala Madrasah;
- Jumlah minimal tenaga administrasi;
- Kualifikasi minimal tenaga administrasi;
- Luas tanah/lahan minimal;
- Jumlah minimal ruang kelas;
- Ruang Kepala Madrasah;
- Ruang Guru;
- Ruang Tata Usaha;
- Tempat beribadah;
- Jumlah minimal toilet peserta didik dan guru dan tenaga kependidikan;
- Sarana minimal bermain/berolah raga;
- Buku/Bahan Ajar;
- Jumlah minimal buku pengayaan dan referensi;
- Jumlah minimal peralatan belajar/laboratorium;
- Jumlah minimal peralatan penunjang administrasi;
Sumber
0 komentar :
Posting Komentar